Ketentuan Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) Tahun 2025

| | 0 Comments| 11:47 am|
Categories:

Politeknik Negeri Balikpapan menyampaikan informasi resmi mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2025 sebagai bagian dari komitmen kami dalam mendukung akses pendidikan tinggi yang terjangkau. Mahasiswa baru maupun lama diharapkan memperhatikan ketentuan dan tahapan pembayaran dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :

1. UKT dibagi dalam beberapa tingkatan yakni dari Kelompok 1 hingga Kelompok 9 dengan nominal mulai dari Rp. 500.000 hingga Rp 14.950.000 sesuai program studi dan kemampuan ekonomi mahasiswa;

2. Jadwal pembayaran UKT sesuai dengan Kalender Akademik yang telah ditetapkan di lingkungan Politeknik Negeri Balikpapan;

3. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti ATM dan internet banking.

4. Bayar UKT sesuai nominal dan simpan bukti pembayaran;

Dengan adanya sistem UKT yang transparan dan prosedur yang jelas, Politeknik Negeri Balikpapan berkomitmen memfasilitasi seluruh mahasiswa untuk dapat mengikuti proses perkuliahan tanpa hambatan finansial. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Bagian Kemahasiswaan atau hubungi layanan bantuan akademik.

1. Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Program
Nama Prodi
UKT Kelompok 1
UKT Kelompok 2
UKT Kelompok 3
UKT Kelompok 4
UKT Kelompok 5
UKT Kelompok 6
UKT Kelompok 7
UKT Kelompok 8
UKT Kelompok 9

    2. Kriteria Penetapan Kelompok UKT di Politeknik Negeri Balikpapan

    • Unsur Pendapatan:

    Data Orang Tua/Wali: Pekerjaan Orang Tua, Penghasilan Orang Tua perbulan dan Penghasilan lainnya perbulan;

    • Unsur Tanggungan

    Data Saudara Kandung: Jumlah Saudara Kandung, saudara lain serumah, status pernikahan saudara kandung yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK);

    • Unsur Aset

    Data Kepemilikan Aset: Jumlah rumah, Jumlah mobil, Jumlah motor, Jumlah tanah, Luas tanah, Luas sawah/kebun dsb, Status kepemilikan aset;

    • Unsur Pengeluaran

    1) Data Penggunaan Listrik dan Air: Besaran Daya listrik yang dipakai (KWH), Biaya langganan listrik dan air per bulan;

    2) Data Pengeluaran Keluarga per bulan: Biaya Konsumsi, Biaya Pendidikan, Biaya Transportasi dan Lainnya.

    3. Prosedur Penetapan

    a. Penetapan besaran Biaya UKT bagi Mahasiswa didasarkan pada kelengkapan dan evaluasi kriteria penetapan Biaya UKT

    b. Jumlah mahasiswa yang di tetapkan pada UKT kelompok 1 dan kelompok 2 masing masing 5% dari Jumlah Mahasiswa Baru yang diterima

    4. Permohonan Pengajuan Kelompok UKT

    Permohonan Pengajuan Kelompok UKT dengan menyerahkan data kepada bagian Akademik dan Kemahasiswaan meliputi:

    • Mengisi Form Permohonan Pengajuan UKT tunggal, download Form disini;
    • Surat Keterangan Penghasilan/slip gaji Orang Tua/Wali 3 bulan terakhir/surat ket. Penghasilan;
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (Jika ada);
    • Fotokopi KTP Orang Tua/wali yang masih berlaku;
    • Fotokopi rekening listrik sesuai alamat Orang Tua/wali 3 bulan terakhir;
    • Fotokopi rekening air sesuai alamat Orang Tua/wali 3 bulan terkahir;
    • Fotokopi bukti pembayaran PBB sesuai alamat orang tua wali/wali tahun terakhir;
    • Fotokopi PKB Motor;
    • Fotokopi PKB Mobil;
    • Surat Keterangan atas kepemilikan rumah, motor, dan lahan pertanian atau perkebunan;
    • Surat Keterangan Kematian (Jika Orang Tua Meninggal);
    • Surat Pernyataan dari Tiga tetangga terdekat yang bukan saudara yang menjelaskan kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa dan kebenaran data (pengajuan UKT Kelompik 1 dan 2);
    • Foto ukuran 3R masing masing minimal 1lembar (pengajuan UKT Kelompok 1 dan 2) download Format disini :

    1. Rumah tampak depan
    2. Rumah Tampak samping
    3. Ruang Bagian dalam Rumah
    4. Bagian Belakang

    5. Sanksi

    Calon mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian data akan dikenakan sanksi Pembayaran kelompok UKT tertinggi atau diberhentikan/digugurkan statusnya sebagai calon mahasiswa/I Politeknik Negeri Balikpapan

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *