UTBK SNBT

Informasi Umum

  1. Memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan baik dan tepat waktu. PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
  2. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel dengan memilih lokasi tes yang sesuai.
  3. Menyeleksi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di PTN dengan baik dan tepat waktu berdasarkan hasil UTBK dan/atau kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN
  4. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih PTN ecara lintas wilayah.
  1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali.
  2. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024
  3. SNBT 2024 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
  4. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.
  5. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
  6. Peserta yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
  1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 pada tahun 2024 atau Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024). Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:
    • identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
    • pas foto terbaru (berwarna);
    • tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
    • stempel/cap sekolah.
  4. Siswa lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023 atau Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024).
  5. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
  6. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
  7. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  8. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
  9. Membayar biaya UTBK.
  1. Tes Potensi Skolastik (TPS)
  2. TPS mengukur kemampuan kognitif yang dianggap penting untuk keberhasilan di sekolah formal, khususnya pendidikan tinggi. Dalam TPS yang akan diuji adalah Kemampuan Penalaran Umum, Kemampuan Kuantitatif, Pengetahuan dan Pemahaman Umum, serta Kemampuan Memahami Bacaan dan Menulis. Kemampuan kuantitatif akan mencakup Pengetahuan dan Penguasaan Matematika Dasar.
  3. Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
  4. Mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
  5. Penalaran Matematika
  6. Mengukur kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

 

  1. Login Portal SNPMB dan Memilih Menu Pendaftaran UTBK-SNBT
    Masuk ke Portal SNPMB menggunakan akun SNPMB
  2. Melengkapi Biodata
    Mengisi dan melengkapi biodata, unggah pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata serta unduh dan unggah pernyataan tunanetra dan/atau hambatan visual
  3. Memilih Program Studi dan Mengunggah Portofolio
    Mengunggah portofolio wajib bagi peserta yang memilih program studi Bidang Seni dan/atau Olahraga
  4. Memilih Pusat UTBK
    Memperoleh slip pembayaran biaya UTBK bagi peserta non pelamar KIP Kuliah
  5. Melakukan Pembayaran
    Lembaga dan mekanisme pembayaran akan diinformasikan lebih lanjut
  6. Mengunduh Kartu Peserta UTBK-SNBT
    Masuk ke Portal SNPMB dan memilih menu pendaftaran UTBK-SNBT untuk unduh kartu peserta UTBK-SNBT
  1. Olahraga
  2. Seni Rupa, Desain, dan Kriya
  3. Seni Tari
  4. Seni Musik
  5. Seni Karawitan
  6. Etnomusikologi
  7. Teater
  8. Fotografi
  9. Film Televisi
  10. Seni Pedalangan
  11. Sendratasik
    1. Setiap peserta bebas memilih program studi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.
    2. Setiap peserta diperbolehkan memilih maksimal 4 (empat) program studi yang terdiri dari 2 (dua) pilihan Program Akademik (Sarjana) dan 2 (dua) pilihan Program Vokasi (Diploma Tiga dan Diploma Empat/Sarjana Terapan) dengan ketentuan sebagaimana tabel terlampir.
    3. Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan.
Jumlah PilihanKetentuan PilihanContoh Alternatif Pilihan Program Studi
1 Pilihan Program Studi

 

Bebas memilih di program apapun
  • 1 Diploma Tiga; atau
  • 1 Diploma Empat/Sarjana Terapan, atau
  • 1 Sarjana.
2 Pilihan Program StudiBebas memilih di program apapun
  • 2 Diploma Tiga, atau
  • 2 Diploma Empat/Sarjana Terapan, atau
  • 2 Sarjana, atau
  • 1 Diploma Tiga dan 1 Sarjana, atau
  • 1 Diploma Empat/Sarjana Terapan dan 1 Sarjana.
3 Pilihan Program Studi2 program akademik dan 1 program vokasi atau
1 program akademik dan 2 program vokasi
  • 2 Diploma Tiga dan 1 Sarjana, atau
  • 2 Diploma Empat/Sarjana Terapan dan 1 Sarjana, atau
  • 2 Sarjana dan 1 Diploma Tiga, atau
  • 2 Sarjana dan 1 Diploma Empat/Sarjana Terapan.
4 Pilihan Program Studi2 program akademik dan 2 program vokasi,
minimal ada 1 program diploma Tiga
  • 2 Sarjana, 1 Diploma Tiga dan 1 Diploma Empat/Sarjana Terapan, atau
  • 2 Sarjana dan 2 Diploma Tiga
  1. Daya tampung per PTN tahun 2024 dapat dilihat pada sub menu PTN SNBT
  2. Syarat untuk diterima di program studi dapat dilihat di laman PTN yang dituju.

Peserta membayar biaya UTBK sebagai syarat pendaftaran UTBK-SNBT 2024 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)

  1. Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
  2. Calon peserta yang mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah.
  3. Pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Akademik dan PTN Vokasi saja.
  4. Informasi detail KIP Kuliah di Kemendikbudristek dapat diakses melalui laman https://puslapdik.kemdikbud.go.id; sedangkan informasi detail KIP Kuliah di Kemenag dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id