SNBP

SNBP merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru Politeknik Negeri Balikpapan melalui mekanisme seleksi nasional berdasarkan prestasi. Jalur ini terbuka bagi calon peserta siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.

Informasi Umum

Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa yang telah di tetapkan Perguruan Tinggi Negeri. Kuota minimum untuk jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi ini sebesar 20% dari jumlah daya tampung Perguruan Tinggi Negeri. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDDS) dengan lengkap dan benar, Sekolah harus memiliki akun SNPMB sekolah untuk pengisian PDSS, dan siswa juga harus memiliki akun SNPMB siswa untuk pendaftaran SNBP. Jalur SNBP diperuntukkan bagi calon mahasiswa lulusan SMA/SMK/MA/MAK/bentuk lain yang sederajat lulusan Tahun Pelajaran 2026.

Klik disini untuk melihat jadwal lengkap

  • Siswa SMA/SMK/MA/MAK/bentuk lain yang sederajat lulusan Tahun Pelajaran 2026;
  • Siswa yang di daftarkan sekolah harus eligible;
  • Ketentuan akreditasi asal sekolah, Akreditasi A (40% terbaik di sekolahnya), Akreditasi B (25% terbaik di sekolahnya), Akreditasi C dan lainnya (5% terbaik di sekolahnya);

1. Sekolah yang telah memiliki akun SNPMB melakukan pemeringkatan siswa sesuai dengan ketentuan;
2. Siswa melakukan registrasi akun SNMPB pada laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id;
3. Siswa melakukan pendaftaran pada laman https://snpmb.id/ dengan memilih program studi yang di inginkan, mengunggah prestasi, mengunggah portofolio, dan mengunduh kartu peserta;
4. Setiap Peserta bebas memilih program studi di PTN Akademik atau PTN Vokasi;
5. Setiap Peserta diperbolehkan memilih maksimal 4 (empat) program studi dengan ketentuan sebagaimana tabel terlampir;
6. Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan;
7. Tabel Ketentuan siswa dalam memilih program studi:

  1. Biaya Pendaftaran Ditanggung oleh Pemerintah. (gratis)
  2. Tes Kesehatan, Hepatitis, Narkoba, Buta Warna, Fisik (cacat tubuh, tindik, tato) Rp. 250.000,- (dibayar tunai pada saat Tes)

1. Perkuliahan semester ganjil Tahun Akademik 2026/2027 dimulai sesuai kalender akademik Politeknik Negeri Balikpapan Tahun Akademik 2026/2027;
2. Untuk biaya selama menempuh pendidikan di Politeknik Negeri Balikpapan dapat di akses di link berikut https://pmb.poltekba.ac.id/biaya-perkuliahan/

1) Unsur Pendapatan:
Data Orang Tua/Wali: Pekerjaan Orang Tua, Penghasilan Orang Tua perbulan dan Penghasilan lainnya perbulan;
2) Unsur Tanggungan
Data Saudara Kandung: Jumlah Saudara Kandung, saudara lain serumah, Status saudara kandung (menikah/belum menikah);
3) Unsur Aset
Data Kepemilikan Aset: Jumlah rumah, Jumlah mobil, Jumlah motor, Jumlah tanah, Luas tanah, Luas sawah/kebun dsb, Status kepemilikan aset;
4) Unsur Pengeluaran
a) Data Penggunaan Listrik dan Air: Besaran Daya listrik yang dipakai (KWH), Biaya langganan listrik dan air per bulan;
b) Data Pengeluaran Keluarga per bulan: Biaya Konsumsi, Biaya Pendidikan, Biaya Transportasi dan Lainnya.

Prosedur Penetapan
1) Penetapan besaran Biaya UKT bagi Mahasiswa didasarkan pada kelengkapan dan evaluasi kriteria penetapan Biaya UKT;
2) Jumlah mahasiswa yang ditetapkan pada UKT kelompok 1 dan kelompok 2 masing masing 5% dari Jumlah Mahasiswa Baru yang diterima;

Permohonan Pengajuan Kelompok UKT dengan menyerahkan data kepada bagian Akademik dengan menggunakan map berwarna BIRU, meliputi:
1) Mengisi Form Permohonan (download form disini);
2) Surat Keterangan Penghasilan/slip gaji Orang Tua/Wali 3 bulan terakhir/surat ket. Penghasilan;
3) Surat Keterangan Tidak Mampu (Jika ada);
4) Fotokopi KTP Orang Tua/wali yang masih berlaku;
5) Fotokopi rekening listrik sesuai alamat Orang Tua/wali 3 bulan terakhir;
6) Fotokopi rekening air sesuai alamat Orang Tua/wali 3 bulan terakhir;
7) Fotokopi bukti pembayaran PBB sesuai alamat orang tua wali/wali tahun terakhir;
8) Fotokopi PKB Motor;
9) Fotokopi PKB Mobil;
10) Surat Keterangan atas kepemilikan rumah, motor, dan lahan pertanian atau perkebunan;
11) Surat Keterangan Kematian (Jika Orang Tua Meninggal);
12) Surat Pernyataan dari Tiga tetangga terdekat yang bukan saudara yang menjelaskan kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa dan kebenaran data (pengajuan UKT Kelompok 1 dan 2) download form disini;
13) Foto ukuran 3R masing masing minimal 1 lembar (pengajuan UKT Kelompok 1 dan 2) download form disini:
a) Rumah tampak depan
b) Rumah Tampak samping
c) Ruang Bagian dalam Rumah
d) Bagian Belakang

14) Denah lokasi alamat rumah tinggal pendaftar KIPK (download form disini)

  1. Lulus pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNBP, SNBT atau Mandiri)
  2. Siswa telah menyelesaikan pendaftaran pada laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa;
  3. Calon mahasiswa Wajib Mengukuti Seleksi Wawancara saat menyerahkan dokumen Pendaftaran KIP-Kuliah;
  4. Dokumen yang harus diserahkan yaitu;
    1. Bukti pendaftaran pada jalur Seleksi yang diikuti ;
      - Kartu Peserta
    2. Bukti pendaftaran pada laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa ;
      - Kartu Peserta
      - Formulir Peserta
    3. Surat keterangan kelas XII yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah, Dapat di download pada laman https://s.id/Surat_Keterangan_Kelas_XII
    4. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah (Khusus tahun lulus 2025 dan 2026)
    5. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain dikegiatan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah (jika ada)
    6. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Siswa Miskin (BSM), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau sejenis (jika ada); Bagi yang belum memenuhi syarat tersebut, maka harus membawa Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
    7. Fotokopi Kartu Keluarga;
    8. Fotokopi KTP Siswa;
    9. Bukti Pembayaran Listrik (3 bulan terakhir) apabila tersedia aliran listrik/ Histori pembelian Voucher Listrik dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/ wali-nya (apabila memiliki bukti pembayaran);
    10. Bukti Pembayaran PDAM/Rekening Air (3 bulan Terakhir);
    11. Sketsa Alamat Rumah Tinggal Pendaftar KIP-K, Download pada laman :
      https://s.id/Form_Denah_Alamat_Rumah_Pendaftar_KIP25
    12. Foto Rumah, Tampak depan, Dalam, Tampak samping dan Mck Form , Download pada laman https://s.id/Form_Foto_Rumah_Tinggal_Pendaftar_KIPK
  5. Berkas dikumpulkan menggunakan Map warna Hijau
  6. Bagi Calon Peserta dari Luar Kota dan mengalami kendala hadir secara langsung, harap segera menghubungi Tim Seleksi KIP Kuliah Politeknik Negeri Balikpapan melalui kontak berikut: 081251089229 (Ibu Masitah). pengelolabeasiswa@poltekba.ac.id Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi Poltekba atau langsung menghubungi panitia seleksi.
  7. Informasi Lebih Lanjut Silahkan bergabung ke Group WhatsApp dengan tautan berikut: https://s.id/Peserta_KIPK25

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai mahasiswa Politeknik Negeri Balikpapan wajib menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan yang telah ditentukan dengan menggunakan MAP BERWARNA MERAH, untuk calon mahasiswa dari luar kota Balikpapan bisa mengirimkan
berkas melalui pos (Cap Pos Maksimal 1 Minggu Setelah Finalisasi data peserta). Siswa SMA/SMK/MA/MAK yang dinyatakan lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Balikpapan harus mendaftar ulang. Tata Cara Pendaftaran Ulang ditentukan sebagai berikut:
1. Melakukan pembayaran (UKT, Jas & Topi almamater dan Perlengkapan Probinmaba) melalui Mandiri Virtual Account.
2. Membayar Biaya Seragam Praktek, Asuransi dan Kartu Mahasiswa dibayarkan langsung secara TUNAI bertempat di Unit Layanan Terpadu (ULT) Poltekba.
3. Melakukan Pengisian daftar ulang Online;
4. Cetak Pengisian daftar ulang Online (KTM Sementara & Biodata) minimal 2 lembar;
5. Wajib menyerahkan hasil cetak pengisian daftar ulang Online (KTM Sementara & Biodata) ke Panitia SPMB disertai lampiran sebagai berikut :
a. Bukti pendaftaran SNBP;
b. Fotokopi Ijazah dan Transkrip nilai yang telah dilegalisir. Apabila belum ada ijazah dan transkrip nilai untuk sementara yang diserahkan Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir;
c. Melampirkan fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
d. Pas photo terbaru (berwarna) 4x6 cm 2 lembar (download form disini);
e. Surat pernyataan kesediaan dan kesanggupan membayar Biaya Pendidikan bermaterai (download form disini);
f. Rekapitulasi Prestasi Non Akademik (download form disini);
g. Fotokopi sertifikat/piagam di bidang non akademik yang disahkan (legalisir) oleh sekolah (berlaku 3 tahun terakhir) dan menunjukan sertifikat/piagam asli pada saat melakukan pendaftaran (jika ada);
h. Bagi yang memiliki sertifikat/piagam di bidang non akademik (butir f) yang namanya tidak tertera pada sertifikat/piagam dimaksud, wajib melampirkan Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah/pihak penyelenggara kegiatan;
i. Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi KTP (Data di KTP harus sama dengan data di Kartu Keluarga);
j. Fotokopi Kartu BPJS atau Kartu Jaminan Kesehatan / Asuransi Kesehatan Lainnya (jika ada);
k. Surat perjanjian Mahasiswa (download form disini);
l. untuk calon mahasiswa dari luar kota Balikpapan bisa mengirimkan berkas melalui pos (Cap Pos Maksimal 1 Minggu Setelah Finalisasi data peserta);

Calon mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian data akan dikenakan sanksi Pembayaran kelompok UKT tertinggi atau diberhentikan/digugurkan statusnya sebagai calon mahasiswa/i Politeknik Negeri Balikpapan.