SNBP

SNBP merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru Politeknik Negeri Balikpapan melalui mekanisme seleksi nasional berdasarkan prestasi. Jalur ini terbuka bagi calon peserta siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.

Informasi Umum

  1. Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
  2. Memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi.

Jalur SNBP memberikan kesempatan kepada siswa berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan Politeknik Negeri Balikpapan

  1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
    • Nilai rata-rata rapor 4 semester dan rata-rata 5 semester bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
    • Nilai rata-rata rapor 6 semester dan rata-rata 7 semester SMK dengan masa belajar empat tahun.

    Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.

  2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
  3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
  4. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
  5. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
  6. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025, SNBP 2024 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2023 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2025.
  7. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

1) Pendaftar melakukan pendaftaran SNBP
Siswa memilih program studi, unggah prestasi, unggah portofolio & unduh kartu peserta
2) Peserta mengikuti seleksi portofolio;
3) Pengumuman hasil seleksi SNBP
4) Pendaftar mengunduh kartu peserta SNBP
5) Daftar Ulang.
Calon mahasiswa melakukan daftar ulang sesuai dengan ketentuan PTN tujuan.

Ditanggung oleh Pemerintah. (gratis)

  1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP
  4. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  5. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
  6. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
  7. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  8. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

1. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus :
• Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
• Mengisikan rapor siswa yang eligible di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) dengan lengkap dan benar
• Memiliki Akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS.
 PDSS mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional. Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum tersebut tidak dapat mengisi PDSS
 Sekolah harus memastikan bahwa data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdiktisaintek
 Pengisian PDSS dilakukan Kepala Sekolah atau petugas sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengisikan data siswa kelas XII atau siswa kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan.
 Kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
2. Ketentuan kuota berdasarkan Akreditasi, jika :
• Akreditasi A: 40% terbaik di sekolahnya
• Akreditasi B: 25% terbaik di sekolahnya
• Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
3. Ketentuan Siswa Eligible.
Tambahan Kuota Siswa Eligible apabila Sekolah telah menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS dengan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5%.

  1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan :
    • nilai rata-rata rapor 4 semester dan rata-rata 5 semester bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
    • nilai rata-rata rapor 6 semester dan rata-rata 7 semester SMK dengan masa belajar empat tahun.
  2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah
  1. Siswa pendaftar harus membaca dan memahami ketentuan SNBP tentang ketentuan memilih program studi dan memahami persyaratan yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
  2. Siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melakukan pendaftaran SNBP melalui Portal SNPMB dengan menggunakan akun SNPMB Siswa.
  3. Siswa pendaftar pada program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada menu Unduhan
  4. Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2025.
  5. Daftar ulang di PTN tempat calon mahasiswa diterima mengikuti ketentuan PTN yang dituju.
  1. Olahraga
  2. Seni Rupa, Desain, dan Kriya
  3. Seni Tari
  4. Seni Musik
  5. Seni Karawitan
  6. Etnomusikologi
  7. Teater
  8. Fotografi
  9. Film Televisi
  10. Seni Pedalangan
  11. Sendratasik
  1. Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.
  2. Jika memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.
  3. Apabila memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
  4. Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada sub menu PTN SNBP
  1. Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
  2. Pendaftaran KIP Kuliah hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Kemdiktisaintek.
  3. Informasi detail KIP Kuliah Kemdiktisaintek di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Seleksi pada jalur SNBP dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1) Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya;
2) Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah;
3) Memperhitungkan lintas jurusan; dan
4) Menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan.

Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Siswa pendaftar diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pertama; dan
2) Jika siswa tidak lulus seleksi pada pilihan program studi pertama, maka akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.