SNBP merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru Politeknik Negeri Balikpapan melalui mekanisme seleksi nasional berdasarkan prestasi. Jalur ini terbuka bagi calon peserta siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.
Informasi Umum
Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa yang telah di tetapkan Perguruan Tinggi Negeri. Kuota minimum untuk jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi ini sebesar 20% dari jumlah daya tampung Perguruan Tinggi Negeri. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDDS) dengan lengkap dan benar, Sekolah harus memiliki akun SNPMB sekolah untuk pengisian PDSS, dan siswa juga harus memiliki akun SNPMB siswa untuk pendaftaran SNBP. Jalur SNBP diperuntukkan bagi calon mahasiswa lulusan SMA/SMK/MA/MAK/bentuk lain yang sederajat lulusan Tahun Pelajaran 2025. Jalur SNBP memberikan kesempatan kepada siswa berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan Politeknik Negeri Balikpapan
- Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
- Memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi.
- SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
- Nilai rata-rata rapor 4 semester dan rata-rata 5 semester bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
- Nilai rata-rata rapor 6 semester dan rata-rata 7 semester SMK dengan masa belajar empat tahun.
Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
- Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
- Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
- Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
- Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025, SNBP 2024 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2023 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2025.
- Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
1) Pendaftar melakukan pendaftaran SNBP
Siswa memilih program studi, unggah prestasi, unggah portofolio & unduh kartu peserta
2) Peserta mengikuti seleksi portofolio;
3) Pengumuman hasil seleksi SNBP
4) Pendaftar mengunduh kartu peserta SNBP
5) Daftar Ulang.
Calon mahasiswa melakukan daftar ulang sesuai dengan ketentuan PTN tujuan.
Klik disini untuk melihat jadwal lengkap
- Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
- Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
- Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
1. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus :
• Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
• Mengisikan rapor siswa yang eligible di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) dengan lengkap dan benar
• Memiliki Akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS.
PDSS mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional. Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum tersebut tidak dapat mengisi PDSS
Sekolah harus memastikan bahwa data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdiktisaintek
Pengisian PDSS dilakukan Kepala Sekolah atau petugas sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengisikan data siswa kelas XII atau siswa kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan.
Kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
2. Ketentuan kuota berdasarkan Akreditasi, jika :
• Akreditasi A: 40% terbaik di sekolahnya
• Akreditasi B: 25% terbaik di sekolahnya
• Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
3. Ketentuan Siswa Eligible.
Tambahan Kuota Siswa Eligible apabila Sekolah telah menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS dengan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5%.
- Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan :
- nilai rata-rata rapor 4 semester dan rata-rata 5 semester bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
- nilai rata-rata rapor 6 semester dan rata-rata 7 semester SMK dengan masa belajar empat tahun.
- Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
- Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK/bentuk lain yang sederajat lulusan Tahun Pelajaran 2025;
- Siswa yang di daftarkan sekolah harus eligible;
- Ketentuan akreditasi asal sekolah, Akreditasi A (40% terbaik di sekolahnya), Akreditasi B (25% terbaik di sekolahnya), Akreditasi C dan lainnya (5% terbaik di sekolahnya);
1. Sekolah yang telah memiliki akun SNPMB melakukan pemeringkatan siswa sesuai dengan ketentuan;
2. Siswa melakukan registrasi akun SNMPB pada laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id;
3. Siswa melakukan pendaftaran pada laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id dengan memilih program studi yang di inginkan, mengunggah prestasi, mengunggah portofolio, dan mengunduh kartu peserta;
4. Setiap Peserta bebas memilih program studi di PTN Akademik atau PTN Vokasi;
5. Setiap Peserta diperbolehkan memilih maksimal 4 (empat) program studi dengan ketentuan sebagaimana tabel terlampir;
6. Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan;
7. Tabel Ketentuan siswa dalam memilih program studi:
- Biaya Pendaftaran Ditanggung oleh Pemerintah. (gratis)
- Tes Kesehatan, Hepatitis, Narkoba, Buta Warna, Fisik (cacat tubuh, tindik, tato) Rp. 250.000,- (dibayar tunai pada saat Tes)
Tata Cara Daftar Ulang Calon mahasiwa Baru :
- Daftar ulang online pada laman https://daftar.poltekba.ac.id.
- Silahkan memasukan ID Pendaftar (Nomor pendaftaran)
- PIN di isi dengan tanggal lahir (DDMMYYYY).
- Upload berkas-berkas pada laman tersebut sesuai dengan yang telah ditentukan, yaitu ;
- Kartu Tanda Peserta SNBP;
- Rapot semester 1-5 yang telah di legalisir;
- Photo berwarna terbaru menggunakan Jas Hitam Berdasi, Background Merah (bagi yang berjilbab menggunakan warna jilbab Hitam)
- Surat Perjanjian Mahasiswa (Form dapat di unduh pada laman https://pmb.poltekba.ac.id/download. )
- Surat Pernyataan Kesediaan dan Kesanggupan Membayar Biaya Pendidikan
(Form dapat di unduh pada laman https://pmb.poltekba.ac.id/download. ) - Bukti Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT);
- Bukti Pembayaran Biaya Kelengkapan / atribut, Asuransi, dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
- KTP/ Kartu Pelajar;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Jaminan Kesehatan atau sejenisnya (contoh BPJS atau jenis asuransi lainnya) jika ada;
- Sertifikat/Piagam di Bidang Akademik dan Non Akademik yang di legalisir oleh sekolah (berlaku 3 tahun terakhir) serta menunjukan Sertifikat/Piagam yang Asli;
1. Perkuliahan semester ganjil Tahun Akademik 2025/2026 dimulai sesuai kalender akademik Politeknik Negeri Balikpapan Tahun Akademik 2025;
2. Biaya selama menempuh pendidikan di Politeknik Negeri Balikpapan yaitu :
a. Bidang Rekayasa Diploma Tiga (Prodi Alat Berat, Teknik Elektronika, Teknik Sipil, dan Teknologi Listrik):
b. Bidang Rekayasa Sarjana Terapan (Prodi Teknologi Rekayasa Manufaktur dan Teknologi Rekayasa Konstrusi Jalan dan Jembatan):
c. Bidang Tata Niaga Sarjana Terapan (Prodi Akuntansi Perpajakan, Perbankan dan Keuangan Digital Bisnis, dan Pengelolaan Perhotelan):
d. Bidang Tata Niaga Diploma Tiga (Program Studi Tata Boga):
3. Ketentuan Kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Untuk mengetahui besaran Kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Politeknik Negeri Balikpapan selengkapnya klik disini
1) Unsur Pendapatan:
Data Orang Tua/Wali: Pekerjaan Orang Tua, Penghasilan Orang Tua perbulan dan Penghasilan lainnya perbulan;
2) Unsur Tanggungan
Data Saudara Kandung: Jumlah Saudara Kandung, saudara lain serumah, Status saudara kandung (menikah/belum menikah);
3) Unsur Aset
Data Kepemilikan Aset: Jumlah rumah, Jumlah mobil, Jumlah motor, Jumlah tanah, Luas tanah, Luas sawah/kebun dsb, Status kepemilikan aset;
4) Unsur Pengeluaran
a) Data Penggunaan Listrik dan Air: Besaran Daya listrik yang dipakai (KWH), Biaya langganan listrik dan air per bulan;
b) Data Pengeluaran Keluarga per bulan: Biaya Konsumsi, Biaya Pendidikan, Biaya Transportasi dan Lainnya.
Prosedur Penetapan
1) Penetapan besaran Biaya UKT bagi Mahasiswa didasarkan pada kelengkapan dan evaluasi kriteria penetapan Biaya UKT;
2) Jumlah mahasiswa yang ditetapkan pada UKT kelompok 1 dan kelompok 2 masing masing 5% dari Jumlah Mahasiswa Baru yang diterima;
Permohonan Pengajuan Kelompok UKT dengan menyerahkan data kepada bagian Akademik dengan menggunakan map berwarna BIRU, meliputi:
1) Mengisi Form Permohonan;
2) Surat Keterangan Penghasilan/slip gaji Orang Tua/Wali 3 bulan terakhir/surat ket. Penghasilan;
3) Surat Keterangan Tidak Mampu (Jika ada);
4) Fotokopi KTP Orang Tua/wali yang masih berlaku;
5) Fotokopi rekening listrik sesuai alamat Orang Tua/wali 3 bulan terakhir;
6) Fotokopi rekening air sesuai alamat Orang Tua/wali 3 bulan terkahir;
7) Fotokopi bukti pembayaran PBB sesuai alamat orang tua wali/wali tahun terakhir;
8) Fotokopi PKB Motor;
9) Fotokopi PKB Mobil;
10) Surat Keterangan atas kepemilikan rumah, motor, dan lahan pertanian atau perkebunan;
11) Surat Keterangan Kematian (Jika Orang Tua Meninggal);
12) Surat Pernyataan dari Tiga tetangga terdekat yang bukan saudara yang menjelaskan kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa dan kebenaran data (pengajuan UKT Kelompok 1 dan 2);
13) Foto ukuran 3R masing masing minimal 1 lembar (pengajuan UKT Kelompok 1 dan 2):
a) Rumah tampak depan
b) Rumah Tampak samping
c) Ruang Bagian dalam Rumah
d) Bagian Belakang
- Lulus pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNBP, SNBT atau Mandiri)
- Siswa telah menyelesaikan pendaftaran pada laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa;
- Calon mahasiswa Wajib Mengukuti Seleksi Wawancara saat menyerahkan dokumen Pendaftaran KIP-Kuliah;
- Dokumen yang harus diserahkan yaitu;
- Bukti pendaftaran pada jalur Seleksi yang diikuti ;
- Kartu Peserta - Bukti pendaftaran pada laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa ;
- Kartu Peserta
- Formulir Peserta - Surat keterangan kelas XII yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah, Dapat di download pada laman https://s.id/Surat_Keterangan_Kelas_XII
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah (Khusus tahun lulus 2023dan 2024)
- Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain dikegiatan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah (jika ada)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Siswa Miskin (BSM), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau sejenis (jika ada); Bagi yang belum memenuhi syarat tersebut, maka harus membawa Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi KTP Siswa;
- Bukti Pembayaran Listrik (3 bulan terakhir) apabila tersedia aliran listrik/ Histori pembelian Voucher Listrik dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/ wali-nya (apabila memiliki bukti pembayaran);
- Bukti Pembayaran PDAM/Rekening Air (3 bulan Terakhir);
- Sketsa Alamat Rumah Tinggal Pendaftar KIP-K, Download pada laman :
https://s.id/Form_Denah_Alamat_Rumah_Pendaftar_KIP25 - Foto Rumah, Tampak depan, Dalam, Tampak samping dan Mck Form , Download pada laman https://s.id/Form_Foto_Rumah_Tinggal_Pendaftar_KIPK
- Bukti pendaftaran pada jalur Seleksi yang diikuti ;
- Berkas dikumpulkan menggunakan Map warna Hijau
- Bagi Calon Peserta dari Luar Kota dan mengalami kendala hadir secara langsung, harap segera menghubungi Tim Seleksi KIP Kuliah Politeknik Negeri Balikpapan melalui kontak berikut: 081251089229 (Ibu Masitah). [email protected] Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website resmi Poltekba atau langsung menghubungi panitia seleksi.
- Iinformasi Lebih Lanjut Silahkan bergabung ke Group WhatsApp dengan tautan berikut: https://s.id/Peserta_KIPK25
Calon mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian data akan dikenakan sanksi Pembayaran kelompok UKT tertinggi atau diberhentikan/digugurkan statusnya sebagai calon mahasiswa/i Politeknik Negeri Balikpapan.