Sarjana Terapan (D4) Prodi Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Perpajakan merupakan Rumpun Ilmu Terapan (Profession and Applied Sciences), bidang ilmu Bisnis – Akuntansi. Gelar yang diperoleh dari lulusan ini adalah S.Tr., Ak. Visi dari program studi Akuntansi Perpajakan ialah “Menjadi program studi vokasi di bidang akuntansi dan perpajakan yang menghasilkan SDM berkarakter, unggul, dan handal di kawasan timur Indonesia dalam menghadapi persaingan global”. Upaya dalam mewujudkan visi tersebut program studi menyelenggarakan program pendidikan vokasi akuntansi perpajakan jenjang sarjana terapan melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat, yang didukung kurikulum dan sumber daya pendidikan sesuai standar yang berlaku. Selain itu membentuk suasana akademik yang menumbuhkan sikap berintegritas, komitmen terhadap kepemimpinan, kewirausahaan, serta tanggap terhadap perkembangan global dengan dilandasi oleh nilai – nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Serta Mengembangkan sistem link and match dengan industri terkait agar mahasiswa siap menghadapi dunia kerja.

Hadirnya prodi Akuntansi Perpajakan bertujuan Menghasilkan lulusan program studi akuntansi perpajakan dengan kompetensi sebagai Akuntan Pajak, Analis Pajak, Konsultan Pajak, Account Representative, Pemeriksa Pajak, Penelaah Keberatan, serta profesi lain di bidang keuangan, akuntansi dan perpajakan yang unggul dan kompetitif. Tidak hanya itu, Akuntansi Perpajakan juga menyiapkan lulusan program studi akuntansi perpajakan sebagai wirausahawan baru dengan jiwa kepemimpinan, berkarakter, dan unggul.

Profil Lulusan dan Deskripsi

Mampu menjadi teknisi akuntansi ahli yang mampu melakukan pekerjaan di bidang akuntansi pada perusahaan (entitas bisnis) jasa, dagang, dan/atau manufaktur berskala besar dan/atau go-public. Mampu mengaplikasikan pada bidang keahlian akuntansi secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syari’ah yang sesuai dengan standar dan prinsip – prinsip yang berlaku umum dan relevan di bidang akuntansi. Mampu melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak meliputi perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Badan; perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPnBM; perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPH Khusus, BPHTB dan perhitungan, penyetoran dan pelaporan WP asing. Mampu mengoperasikan aplikasi – aplikasi untuk mendukung proses pelaporan akuntansi dan perpajakan, seperti aplikasi komputer akuntansi, pengolah angka (spreadsheet), dan aplikasi komputer lainnya.

Mampu menerapkan penelitian terapan di bidang akuntansi dan perpajakan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Mampu mengikuti perkembangan dan isu terkini yang terkait di bidang akuntansi dan perpajakan terutama terkait dengan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaporan di bidang akuntansi dan perpajakan. Menyiapkan hasil analisis laporan keuangan secara realistik dan dapat diberikan kepada pengguna jasa dengan mempertimbangkan isu – isu di bidang perpajakan, risiko dan alternatif – alternatif kebijakan yang dapat dilaksanakan.

Mampu membuat perencanaan atau manajemen pajak untuk perencanaan pribadi, perencanaan PPN dan PPnBM, perencanaan PPh Badan, perencanaan BPHTB dan membuat perencanaan pajak untuk WP Asing. Mampu menghasilkan jasa akuntansi perpajakan yang berkualitas yaitu melakukan pengelolaan dokumen perpajakan seperti pengelolaan dokumen PPN dan PPnBM; pengelolaan dokumen PPh Badan; pengelolaan dokumen PPh Khusus; pengelolaan dokumen BPHTB; pengelolaan dokumen WP Asing;

Menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak; menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak dalam lingkup organisasi pemungut pajak (fiskus); organisasi bisnis maupun konsultan bisnis.

Mampu menjalankan fungsi penelaah keberatan (PK) yaitu menjalankan penelaahan terhadap permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar di lingkungan organisasi pemungut pajak (fiskus) dengan menerapkan ilmu pengetahuan di bidang pemeriksaan pajak serta aturan – aturan hukum di bidang perpajakan.

Mampu melakukan jasa pemeriksaan pajak meliputi pemeriksaan PPN dan PPnBM; pemeriksaan PPh badan; pemeriksaan BPHTB, pemeriksaan WP Asing dan pemeriksaan WP Pribadi.

Akreditasi Prodi Akuntansi Perpajakan adalah Baik Sekali. Lihat disini